Keputusan Bawaslu Karawang Soal 45 Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Kantor Bawaslu Karawang
Kantor Bawaslu Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANG – Sebanyak 45 aduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas kampanye.

“Setiap laporan (pelanggaran) dari masyarakat kami terima untuk dilakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (12/12).

Baca Juga:  Inilah Bahaya Jika Tidak Menyukai Pekerjaan

Menurut Ahmad, sebagian besar pengaduan pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan aparatur sipil negara, pelaksanaan kampanye di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, serta pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Pura-pura Bertamu, Pencuri Ini Nekat Gasak Rumah Warga Bandung