“Penempatan sarana prasarana tersebut diletakkan dalam rekayasa lalu lintas persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2024, tujuannya yakni demi menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” jelasnya.
Aang menyampaikan upaya lainnya untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalur nasional itu yakni larangan beroperasi untuk delman di wilayah Limbangan dan Malangbong.
“Sesuai kesepakatan, andong-andong yang berada di Limbangan hingga Malangbong akan berhenti beroperasi,” bebernya.
Dia menyampaikan, Polres Garut dan pemerintah daerah selama ini sudah melakukan rapat koordinasi untuk menyiapkan pelayanan dan kebutuhan apa saja dalam rangka pengamanan arus mudik di Kabupaten Garut.
Sejumlah pos, kata dia, tentunya sudah disiapkan yakni satu Pos Pengamanan Terpadu di Limbangan, kemudian Pos Pengamanan Kadungora, Pos Pelayanan di Terminal Guntur Tipe A, selanjutnya 10 pos pelayanan di tempat wisata.