JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam operasi Libas Lodaya 2022, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menangkap 2 orang bandit jalanan yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Purwakarta. Kedua pelaku kerap melakukan pencurian terhadap warga dengan kekerasan dan senjata tajam.
Dua orang tersangka tersebut yakni, DM (34) warga Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan LB (41) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta ditangkap atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kasus pertama yang dilakukan tersangka DM dan LB yakni melakukan perasaan handphone milik warga di daerah sadang, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, (2/1/2021) silam sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, awalannya saat korban dan saksi berada di lokasi kejadian, tiba-tiba datanglah LB yang mengaku dari leasing FIF, kemudian menanyakan angsuran sepeda motor.
“Saksi yang merasa telah membayar angsuran kemudian pergi meninggalkan korban untuk meminta bantuan, selanjutnya setelah beberapa saat kemudian datang DM mengahampiri korban dan langsung memiting leher korban. Kemudian DM mengambil satu buah handphone merek realme C11 milik korban,” ucap Zulkarnaen, Minggu (29/5/2022).