“Karena takut dengan ancaman pelaku, kemudian korban dan saksi mernyerahkan handphone jenis OPPO A53, Redmi 9, Redmi Ba, Redmi Note 8 Pro, dan lenovo setelah handphone diberikan, para pelaku langsung meninggalkan korban dan saksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta rupiah,” katanya.
Lalu, lanjut Zulkarnaen, kedua pelaku kembali melakukan aksinya pada Rabu (30/3/2022) sekira pukul 22.30 di depan center ATM Bank Mandiri yang berada di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Awalnya korban tengah duduk di sepeda motor dan memainkan handphone sebari menunggu temannya melakukan transaksi di Center ATM Bank mandiri. Tiba-tiba palaku dari belakang korban mengambil paksa handphone korban. Korban kaget dan sempat memepertahan kan handphone miliknya, namun karena kalah tenaga akhinya handphone tersebut dibawa lari pelaku dengan sepeda motornya. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa trauma dan mengalami kerugian sebesar Rp5 Juta rupiah,” Sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulkarnaen, para pelaku ini kedap melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam kemudian mengambil Handphone milik korbannya.
Dijelaskannya, pada Senin (23/5/2022) Sat Reskrim Polres Purwakarta menangkap LB di kediamannya. Sementara DM di tangkap pada Kamis (26/5/2022) di depan STS Sadang, Kabupaten Purwakarta.