Kerap Rugikan Masyarakat, Listyo Sigit Prabowo Minta Seluruh Jajaran Polri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

JABARNEWS | JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan pinjaman online (pinjol).

Hal tersebut dikatakan Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference (vidcon) di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Masa Tenang Pilkades, Begini Pesan Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta

Dalam pengarahannya, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, pelaku kejahatan pinjol ilegal kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, lanjut Listyo Sigit Prabowo, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari pinjol ilegal.

Baca Juga:  Wabup Sergai Sebut Angka Kemiskinan Telah Menurun

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyelenggara pinkol ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendes Latih Calon Transmigran untuk Food Estate Kapuas

Kesulitan ekonomi, sambung Listyo Sigit Prabowo, ditambah kemudahan mengakses pinjol membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Padahal, ungkao Listyo Sigit Prabowo, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa lebih mengkhawatirkan lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu melunasi pinjaman karena bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

Baca Juga:  Emil: Pemprov Dorong Lembaga Jasa Keuangan Masuk Desa

Baca Juga: Gondol Helm Seharga Rp1,2 Juta di Depan Gereja HKBP Resort Tasikimalaya, Pencuri Sangat Santuy

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ungkapnya.

Berdasarkan data Polri, ada 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal hingga Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjaman online.

Baca Juga:  Diterjang Puting Beliung Sabtu Siang, Sejumlah Rumah dan Pabrik di Garut Alami Kerusakan

Baca Juga: Kerap Macet, Pekerjaan Jalan Kadipaten-Jatibarang Majalengka Harus Segera Tuntas

Selanjutnya di sisi preventif, Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” paparnya.

Terkait penindakan pinjol ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (Red)