JABARNEWS | BANDUNG – Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi salah satu dari 10 Percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia yang ditetapkan oleh KPK RI pada 7 Juni 2022 di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Adapun sembilan desa lainnya yakni Desa Kamang Hilla (Sumatera Barat), Desa Hanura (Lampung), Desa Mungguk (Kalimantan Barat), Desa Banyubiru (Jawa Tengah), Desa Sukojati (Jawa Timur), Desa Kutuh (Bali), Desa Kumbang (Nusa Tenggara Barat), Desa Batusoko Barat (Nusa Tenggara Timur), dan Desa Pakatto (Sulawesi Selatan).
Dalam sambutannya, Ketua KPK RI Firli Bahuri menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mencapai Indonesia bersih dari korupsi.
Desa menjadi salah satu indikator penting karena memiliki tanggung jawab mengelola dana desa yang jumlahnya sangat besar.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan bahwa terpilihnya Desa Cibiru Wetan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi sejalan dengan semangat membangun Zona Integritas yang saat ini tengah gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.