“Dari Cetak, Kami berhasil mengamankan tiga paket satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam plastik klip bening yang dibukus kertas tisu,” imbuhnya.
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain milik Cetak, yakni satu unit handphone, uang tunai upah pembelian sabu sebesar Rp. 55 ribu rupiah.
“Dari hasil interogasi, Cetak mengaku mendapatkan bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D alias I untuk diperjual belikan. Dan kini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D alias I tersebut,” Tegas Heri.
Saat ini, kata heri, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Indramayu untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Heri Nurcahyo.***