Dimiyathi menjelaskan, pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan amanat dari Konstitusi UUD RI 1945, Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tebing Tinggi agar terus bersinergi dan meningkatkan inovasi untuk generasi masa depan Kota Tebing Tinggi,” bilangnya.(mad).