JABARNEWS | BANDUNG – Pusat Zakat Umat (PZU) untuk ke-11 kalinya kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Tahun 2021.
Direktur Keuangan Pusat Zakat Umat Siti Zayyini Hurun’in mengatakan, laporan Keuangan PZU LAZ Persis Tahun 2021 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Syariah Nomor 101 Tentang penyajian Laporan keuangan Syariah dan Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (PSAK) Nomor 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah.
Laporan keuangan, lanjut dia, disusun secara konsolidasi yaitu menggabungkan unsur-unsur aset, kewajiban, saldo dana, pendapatan serta beban.
“Laporan disusun terdiri atas Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, laporan Arus Kas dan Laporan perubahan Aset Kelolaan yang disusun berdasarkan konsep harga historis,” kata Siti di Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Laporan Arus Kas, sambung dia, juga disusun berdasarkan metode langsung dengan mengklasifikasikan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Metode langsung agar Laporan keuangan disajikan lebih informatif dan andal untuk memenuhi unsur Kualitas Laporan Keuangan yang baik.