“Penjaga masjid hanya bermaksud mengingatkan, tapi malah terjadi cekcok hingga berujung tindakan fisik,” jelas Kapolsek Cisarua, Kompol Eddy Santosa.
Meski pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Muqsit menerima kejadian itu dengan lapang dada dan tidak membawa kasus ini ke ranah hukum, pihak Imigrasi tetap melanjutkan pemeriksaan.
“Tugas kami adalah memproses lebih lanjut, meskipun korban tidak melaporkan ke polisi. Hasil pemeriksaan akan kami laporkan ke Direktorat Imigrasi untuk menentukan sanksi yang akan dikenakan,” kata Oktinardo.
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011, WNA tersebut berpotensi dikenakan Pasal 75 yang mengatur tentang pendeportasian dan penangkalan.
Video keributan ini sempat viral di media sosial, menarik perhatian masyarakat luas. Setelah viral, pihak kepolisian dan pengelola masjid segera berkoordinasi untuk meredakan situasi.