Motifnya dendam antara genk motor. Namun kali ini, anggota geng motor salah sasaran. Korbannya bukan geng motor yang dimaksud, melainkan pemuda yang sedang melintas di jalan tersebut.
“Korban penganiayaan itu salah sasaran, pelaku saat itu mencari kelompok lain sedang sweeping di wilayah Munjuljaya. Sebelumnya memang ada permasalahan. Sebagian dari pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras,” jelas Rizaldi.
Untuk mempertahankan perbuatanya, kata Wakapolres, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 Ayat 1 huruf e KUHPidana.
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Kami berharap, orang tua memberikan pengawasan pendampingan, terutama kepada anak-anak remaja. Anak-anak itu berharap tidak keluar pada malam hari,” Tutur Kompol Rizaldi Satriya Wibowo. (Gin)