JABARNEWS │ SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota mengungkapkan total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong berkedok koperasi, dengan jumlah mencapai Rp928 juta.
“Laporan kerugian tersebut berasal dari para korban yang telah melapor kepada kami,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ari juga menyatakan bahwa kemungkinan jumlah kerugian masih bisa bertambah, karena beberapa warga masih melaporkan menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya.
Hingga saat ini, kata Ari, jumlah korban yang melapor telah mencapai 27 orang. Namun tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.