Kerugian Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Capai Ratusan Juta, Begini Modus Pelaku

Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

Ari menjelaskan rata-rata korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp100 juta. Salah satu tersangka berinisial YK (53) merupakan warga Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka diketahui merupakan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya.

Modus operandi yang digunakan tersangka yaitu dengan mengajak korban untuk berinvestasi di koperasi tersebut. Tersangka menjanjikan keuntungan kepada korban berupa mendapatkan rumah yang dapat dihuni selama satu hingga dua tahun.

Baca Juga:  "Ratu Buah" asal Jabar Dorong Indonesia Jadi Pengekspor Manggis Terbesar Kelima Dunia

Sementara uang investasi disebut akan dikembalikan setelah kontrak investasi selesai dengan dipotong lima persen untuk biaya administrasi.

Masih menurut Ari, modus yang digunakan oleh tersangka berhasil menipu puluhan korban, karena mereka dijanjikan keuntungan berupa hunian tanpa biaya sewa dan uang investasi bisa dikembalikan setelah kontrak selesai dalam waktu satu hingga dua tahun.

“Kami sedang mengembangkan kasus ini dan telah melakukan penggeledahan terhadap sekretariat Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya di Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, serta menyita barang bukti berupa berkas transaksi dan lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Dispora Bandung Jamin Keamanan Stadion Si Jalak Harupat saat Gelaran Piala Dunia U-17

Di kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa tersangka telah ditangkap di rumahnya di Jalan Brawijaya pada Senin (22/4). Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Innalillahi, Bayi yang Ditemukan Terbungkus Kantung Keresek di Sukabumi Meninggal Dunia

Selain menetapkan Ketua Koperasi Konsumen Murni Berkah Jaya sebagai tersangka, pihak berwenang juga telah menetapkan tersangka lain yang membantu YK dalam menjalankan aksinya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 372 jo pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News