“Korban mengalami luka, kemudian dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Polres Subang AKBP Sumarni.
Dua hari kemudian, keluarga korban lapor ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang minta keterangan korban, saksi dan pelakunya.
Tak laman kemudian, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, istrinya selingkuh dan pergi dari rumah. “Datang ke rumah minta cerai, pelaku kesal ke korban,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (red)