Kesal karena Minta Cerai, Suami Tega Tusuk Istri di Bagian Leher

Konferensi pers kasus KDRT di Polres Subang. (foto: istimewa)

“Korban mengalami luka, kemudian dibawa ke rumah sakit,” ujar Kepala Polres Subang AKBP Sumarni.

Dua hari kemudian, keluarga korban lapor ke polisi. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang minta keterangan korban, saksi dan pelakunya.

Baca Juga:  Ini Harapan Walikota Bandung Di Bulan Imunisasi Anak

Tak laman kemudian, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, istrinya selingkuh dan pergi dari rumah. “Datang ke rumah minta cerai, pelaku kesal ke korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Gegara Postingan Medsos, Pengedar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap

Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama lima tahun. (red)

Baca Juga:  BNPB Sebut Warga Cianjur Sudah Bisa Pulang Ke Rumah Masing-masing, Begini Syaratnya