JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Dolok Masihul menerima 3 orang tersangka pencurian sawit yang diserahkan pihak perkebunan kelapa sawit PT Socfindo terletak di Desa Martebing, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat sore (13/12/2019).
Ketiga tersangka yaitu RFP (19), ZSB (19) dan DL (20) yang merupakan warga Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Semalam ada 3 tersangka pencurian sawit ketangkap basah yang diserahkan PT Socfindo kepada kita,” kata Kapolsek Dolok Masihul, AKP Jhonson Sitompul pada Jabarnews.com, Sabtu (14/12/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka berupa 28 janjangan buah sawit, 2 becak motor.
Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.
“Ketiga tersangka sudah kita amankan dan mereka dijerat pasal 364 KUHP,” ucapnya. (CR3)