“Kami langsung bergerak cepat dan kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa,” kata Herry di Indramayu, Rabu (15/6/2022).
Setelah ditangkap, SN dan MOF diminta menunjukkan barang haram yang selama ini mereka edarkan. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti 16 paket kecil narkoba jenis sabu dan juga satu paket ganja kering.
Kepada polisi, SN dan MOF mengaku baru beberapa bulan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Indramayu, Jawa Barat.
“Modus yang digunakan keduanya yakni sistem tempel, dengan meninggalkan barangnya di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembelinya. Pembayarannya ditransfer melalui rekening bank,” kata Herry.
Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Setelah berhasil menangkap SN dan MOF, polisi juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan lainnya. (red)