Agus pun menyinggung soal Legal Opinion yang disampaikan Ikatan Notaris Indonesia Pengurus Wilayah Jabar. Nomor. 502/K/24-IX/PengwilJabar-INI/2022 tertanggal 13 September 2022, tidak disembunyikan yang mengandung maksud tertentu.
“Yang diduga atas keterlibatan Ketua Umum Kadin Jabar di dalamnya, beserta kroninya. Tidaklah mungkin terjadi penggagalan Mukab Kadin Purwakarta, pada saat Caretaker sebelumnya,” katanya
Dengan berbagai bentuk intrik dan kekanak-kanakan oknum pengurus Kadin Jabar yang telah terjangkit wabah, diskredibilitas adalah penyakitnya.
“Maka bagi Ketua Umum Kadin Jabar tidaklah perlu menampik, sumber dari segala sumber permasalahan serta kemelut terhambatnya Mukab Kadin Purwakarta adalah dirinya.
“Termasuk baru terubgkapnya Legal Opinion sekarang, karena ulah dari upaya menyembunyikan dokunen itu agar menguntungkan pihak lain yang merasa telah banyak memberikan sesuatu pemuas hatinya,” terang Agus.