Ketua Kadin Jabar Harus Bertanggung Jawab Soal Penundaan Muskab Kadin Purwakarta

Agus M Yasin. (Foto: Istimewa)

Dia menambahkan, jika hal itu menjadi persoalan hukum secara perdata, maka tidak mustahil pada akhirnya bermuara ke arah pidana khusus.

Baca Juga:  Soal Penundaan Muskab Kadin Purwakarta, Para Pihak Ini Dianggap Bertanggungjawab

“Yakni adanya dugaan rasuah, yang bertalian dengan kepentingan satu sama lain. Antara kepentingan jabatan dengan melabrak aturan, dan kepentingan pribadi dengan besaran nilai materi.

Baca Juga:  Biadab, Seorang Anak di Tapanuli Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas

“Jadi apapun dalihnya, kemelut Mukad Kadin Purwakarta dengan segala intrik dan disharmonisasinya. Adalah yang harus dituntut pertanggung jawaban serta upaya hukum, adalah Ketua Umum Kadin Jabar,” pungkas Agus. (Red)

Baca Juga:  ASN Harus Tahu! Ini Kebijakan Penerapan WFH di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Pasca Pandemi