Dia menambahkan, jika hal itu menjadi persoalan hukum secara perdata, maka tidak mustahil pada akhirnya bermuara ke arah pidana khusus.
“Yakni adanya dugaan rasuah, yang bertalian dengan kepentingan satu sama lain. Antara kepentingan jabatan dengan melabrak aturan, dan kepentingan pribadi dengan besaran nilai materi.
“Jadi apapun dalihnya, kemelut Mukad Kadin Purwakarta dengan segala intrik dan disharmonisasinya. Adalah yang harus dituntut pertanggung jawaban serta upaya hukum, adalah Ketua Umum Kadin Jabar,” pungkas Agus. (Red)