JABARNEWS │ KARAWANG – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Miftah Farid memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karawang pada Minggu (7/5/2023).
Ironisnya, pengunduran diri Miftah Farid ini di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024 yang kini memasuki masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Miftah Farid mengaku keputusannya mundur sebagai Ketua KPU bukanlah keputusan mendadak. Ia sudah jauh-jauh hari dan merenungkan keputusan yang akan diambilnya tersebut.
“Keputusan ini adalah hasil proses perenungan, dan kalkulasi hitungan yang mendalam,” ujar Farid di hadapan awak media di Karawang, Minggu (7/5).
Menurut Farid, surat pengunduran dirinya pun sudah diserahkan ke KPU RI melalui KPU Jabar pada sepekan lalu. Namun demikian, ia tak menjelaskan secara detail mengenai alasan pengunduran diri tersebut.