Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair, Dinsos Beri Jawaban Menohok

Ilustrasi Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri Karena Insentif Tak Cair. (Foto: Radar Sampit).

“Sebaliknya jika PAD turun, maka ada skema pertimbangan lainnya termasuk penundaan pembayaran,” jelasnya.

Yayat mengungkapkan, insentif ketua RT ini berbeda dengan gaji ataupun tunjangan. “Jadi kalaupun tidak dibayarkan tidak akan menjadi persoalan hukum karena bukan hak, sebaliknya gaji dan tunjangan wajib dibayarkan karena hak pegawai,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Bencana Banjir Bandang di Garut Selatan

Secara prinsip, lanjut Yayat, sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018, LKD seperti Ketua RT/RW boleh terbentuk dan boleh juga tidak.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Pengecoran Jalan di Babakan Tasik Kutawaringin Mande Cianjur

“Keberadaan LKD ini disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Desa setempat dan dilegalkan lewat Perdes atau Peraturan Desa,” tuturnya.

Sebenarnya, sambung Yayat, jika merujuk pada Permendagri tersebut, tidak ada kewajiban pemerintah daerah membayar insentif Ketua RT-RW.

Baca Juga:  Ketua MTM Mendatangi Rumah Ambruk Ditengah Kota Tasikmalaya