Adapun insentif Ketua RT di Pangandaran yakni Rp2,5 juta dibayarkan dua kali dalam satu tahun.
“Hanya waktu itu Pemkab merancang insentif untuk LKD saat PAD sedang dalam kondisi sehat. Namun PAD saat kemarin turun karena hantaman pandemi Covid-19,” tandasnya. (Red)