Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Red)
Wawan menambahkan, pasal yang Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota kenakan terhadap tersangka yaitu Undang-undang senjata tajam (sajam). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Red)