JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang ibu di Kabupaten Tasikmalaya harus membayar denda hingga puluhan juta karena anaknya keluar sebelum lulus sekolah.
Yayasan tempat anaknya sekolah itu meminta denda sebesar Rp37 juta. Atas kejadian tersebut, ibu dari anak tersebut, Rizki Siti Nuraisyah meminta bantuan kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Rizki mengaku bahwa pada awalnya Dia mendapat informasi bahwa ada sekolah gratis milik salah satu yayasan di Bandung. Sehingga mendengar informasi tersebut, anaknya pun langsung masuk ke sekolah tersebut.
Setelah dua tahun sekolah di yayasan yang berada di Bandung tersebut, anaknya merasa tidak betah mondok dan sempat kabur sampai tiga kali.
“Bilangnya sih gratis. Cuma jika keluar sekolah sebelum tamat belajar, maka akan ada denda. Cuma tidak bilang berapa besaran denda tersebut,” kata Rizki dikutip JabarNews.com dari HR Online, Jumat (4/11/2022).