Rizki menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, dia harus membayar denda dengan total sebesar Rp37 juta. Rinciannya, Rp50 ribu per hari selama 2 tahun atau dari pertama mondok.
Namun, saat ini yang dia fokuskan atau pikirkan adalah bukan membayar denda, melainkan anaknya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya.
“Karena kasihan, karena setahun lagi mau ke SMP. Ya mudah-mudahan sekarang bisa masuk ke sekolah yang ada di Tasikmalaya,” ucapnya.
“Untuk itu, tujuan saya datang ke KPAID yaitu meminta tolong agar anak saya bisa sekolah kembali di Tasikmalaya. Soalnya untuk masa depan anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menyampaikan bahwa kedatangan Rizki ke kantornya itu, adalah untuk meminta bantuan.