JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Kota Depok Afrizal A Lana mengatakan bahwa jika Gubernur Jawa Barat tidak mencabut Surat Keputusan (SK) tentang Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) yang ditulis oleh Sekda Jabar melalui Biro Pemerintahan dan Otomi Daerah Pemprov Jabar, maka dia akan membawa permasalahan ini ke PTUN.
Sebelumnya, Afrizal menyebutkan, SK Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan PAW anggota DPRD Kota Depok atas nama Afrizal A Lana dinilai terdapat kekeliruan.
“Maka di situ kita bisa lihat, SK Gubernur menyalahi Undang-Undang. Otomatis kita mau kemana? PTUN. Dan di sini yang bisa dikenakan PTUN ialah pertama DPRD Kota Depok, Wali Kota Depok dan Gubernur Jabar karena kurang teliti,” kata Afrizal kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/5/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Depok Sukma Indra menyampaikan bahwa polemik antara Afrizal A Lana dengan Rienova bermula ketika Afrizal pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu suara yang didapatnya berhasil mengalahkan Rienova yang berstatus sebagai petahana dengan perbedaan yang sangat tipis.
Rienova atas inisiatif sendiri, lantas melaporkan hal ini ke DPP Gerindra dan oleh kepemimpinan nasional bersangkutan diputuskan antara Afrizal A Lana dan Rienova akan menduduki kursi anggota DPRD Kota Depok dari daerah pemilihan Cilodong–Tapos itu dengan skema 2,5 tahun untuk masing-masingnya.