JABARNEWS | BANDUNG – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia telah mengancam kebebasan pers dan berpendapat. Sehingga mencederai demokrasi yang ada di Indonesia.
Seperti diketahui, Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan narasumber salah satu media nasional yang mengungkap penyimpangan terkait kebijakan pencabutan dan pemulihan ribuan izin usaha pertambangan (IUP). Dia melaporkan narasumber tersebut dengan pasal pencemaran nama baik.
Laporan Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri seiring dengan pemuatan laporan investigasi di media yang bersangkutan edisi 4-10 Maret yang berjudul ‘Main Upeti Izin Tambang’. Dimana pada laporan tersebut menuliskan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM yang mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan tidak produktif dengan alasan memperlancar investasi.
Rencana pencabutan dimulai pada Mei 2021 bersamaan dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Namun pencabutan IUP tersebut justru membuat banyak pengusaha tambang resah dan mengungkapkan jika Menteri Bahlil Lahadalia serta orang-orang dekatnya meminta uang atau saham untuk memulihkan izin yang telah dicabut tersebut, berdasarkan investigasi yang dilakukan media tersebut.
Terkait laporan pemberitaan di media tersebut, Bahlil Lahadia menganggap jika narasumber di liputan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merasa dirugikan. Terkait dengan daftar nama yang dilaporkan, Bahlil menyebut telah menyampaikan sejumlah nama di internal Kementerian Investasi serta nama lain untuk dimintai keterangan polisi.