“Media massa mempunyai hak tolak mengungkap identitas narasumber dan itu dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” bebernya.
Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin menjelaskan narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
“Sesuai dengan UU Pers, jika tidak terima atas berita atau terjadi protes maka dapat diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Jika belum cukup, pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dapat melapor ke Dewan Pers untuk penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Sebelumnya, Ade menyebut jika sudah ada yurisprudensi dalam kasus serupa yakni dalam putusan kasasi perkara terdakwa Mohammad Amrullah yang dilaporkan perusahaan tambang karena pernyataan sebagai narasumber di salah satu pemberitaan pers pada 2016. Mahkamah Agung (MA) sudah pernah menetapkan jika narasumber berita tidak bisa dijerat pidana dengan pasal pencemaran nama baik.
Putusan dengan nomor 646 K/Pid.Sus/2019 itu menghasilkan amar yang membebaskan Mohammad Amrullah dari dakwaan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan narasumber berita tidak bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik sebab produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab media pers bukan narasumber.