JABARNEWS | PURWAKARTA – Dibantu aparatur dari TNI, Polri dan Satpol PP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI) lakukan penertiban dan pengosongan aset rumah negara (rumah dinas) yang berlokasi di Kelurahan Munjul Jaya, Purwakarta, pada Kamis (24/3/2022).
Penertiban dan pengosongan aset rumah negara ini sempat diwarnai ketegangan yang dimana salah satu penghuni masih tidak menerima karena ditertibkan.
Namun setelah mendapatkan pemahaman penghuni rumah pun akhirnya tetap meninggalkan aset rumah negara tersebut.
“Sebelumnya, upaya persuasif telah kami lalukan berulangkali sejak September 2021 lalu, dan penghuni rumah diberikan waktu untuk melakukan pengosongan sampai 15 Desember 2021 lalu,” Ungkap Kepala BRPSDI-KKP, Iswari Ratna Astuti.
Ia menambahkan, pihkanya juga telah memberikan menunda batas pengosongan hingga 17 Januari 2022 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2022.