KKP RI Tertibkan Tujuh Rumah Negara di Purwakarta Yang Masih Ditempati Pensiunan

Penertiban dan pengosongan aset rumah negara milik KKP di Purwakarta. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Setelah melalui berbagai upaya persuasif, akhirnya per 22 Maret 2022 sebanyak enam orang penghuni rumah mau mengosongkan rumah negara yang sebelumnya ditempati,” tuturnya.

Iswari mengatakan, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut.

Baca Juga:  Cegah Tawuran Pelajar, Kapolres Purwakarta Bakal Lakukan Ini

“Karena itu, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan,” katanya.

Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Pemkab Purwakarta Mulai Bahas Anggaran Pemilu

“Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa. Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara,” ucap Iswari.

Baca Juga:  TKD Jabar Terbitkan Buku Visi-Misi AMIN dalam Bahasa Sunda, Ini Tujuannya