‘Saya sendiri tahu dari bukti transfernya,disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah’ Ujar Idod.
Pada kenyataannya, terdakwa Adetya menjual rumah kepada SG yang bukan miliknya. Penjualan rumah di Setra Duta Blok F-3 No 8 ternyata atas nama Raden Achdiat Bagja Purnama dengan beberapa SHM Nomor 4353, No 4595 dan Nomor 4700.
Namun korban SG terlanjur mentrasfer uang muka senilai Rp5.000.000.000 dari total kesepakatan Rp7.000.000.000 lebih lebih kepad pihak terdakwa Adetya. Namun sampai kasus jadi laporan ke polisi hingga ke pengadilan, SG tidak kunjung mendapatkan sertifikat dari terdakwa. Lebih ironisnya lagi, belakangan terdakwa telah menjual rumah tersebut kepada pihak lain
Dalam sidang Kamis kemarin, Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan menjerat terdakwa Adetya dengan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan
Terdakwa yang berparas cantic ini mendapat dakwaan karena melakukan penggelapan dan penipuan transaksi jual beli rumah pada tanggal 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.(red)