Menurut Eryda, penindakan kendaraan berknalpot bising khususnya kendaraan roda dua yang kerap digunakan oleh para remaja ini bertujuan untuk menjaga dan menciptakan situasi kamtibas yang kondusif.
“Tidak ada celah untuk knalpot bising di Kabupaten Purwakarta. Bagi Pengendara yang kedapatan menggunakan sepeda motor berknalpot bising langsung ditindak dan diberikan sanksi tilang,” tegas Eryda.
Ia menegaskan, kendaraan bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Purwakarta, karena sering kita dengar terutama malam hari sangat berisik. Jadi sesuai pasal yang seperti yang saya sampaikan tadi. Kita beri sanksi tilang. Sepeda motornya kami amankan ke mako dan pemiliknya wajib mengganti knalpot bising dengan knalpot pabrikan,” ucap Eryda.
Sebelumnya, kata dia, Satlantas Polres Purwakarta telah mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam.