JABARNEWS | PURWAKARTA – Keberadaan kolam renang Wisata Taman Air Gulampok yang diduga milik anggota DPRD dimungkikan bisa dibongkar. Hal ini bagian dari sanksi administrasi karena tidak memiliki izin.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Iman Sukmana. Ia menerangkan, kini kolam renang tersebut sudah ditutup namun bisa saja kedepannya dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran merupakan langkah terakhir jika sang pemilik tetap tidak mengurus izin pembangunannya, serta tetap ngeyel untuk beroperasi.
“Bisa saja pembongkaran (kolam renang) dilakukan, karena itu bagian dari sanksi administrasi berdasarkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 tahun 2012 Tentang Retribusi IMB,” ujarnya, Kamis (12/5/2022).
Iman pembongkaran tidak semerta-merta dilakukan, karena sanksi administrasi itu berjenjang, yaitu mulai peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, hingga terakhir perintah pembongkaran bangunan gedung.