Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

Selain itu, pembongkaran juga tidak dilakukan pada semua bangunan, melainkan terhadap bangunan apa saja yang dinyatakan melanggar aturan.

Pembongkaran dilakukan berdasarkan kajian OPD teknis, dan bisa dibongkar oleh pemilik atau petugas.

Baca Juga:  Ratusan Hektare Sawah di Purwakarta Alami Kekeringan, Tersebar di 8 Kecamatan

“Mekanisme pembongkaran juga tidak langsung tapi bertahap, bisa dibongkar oleh pemilik sendiri,” jelas Iman melansir dari sinarjabar.com.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Purwakarta, Hariman Budi Anggoro memastikan Wisata Taman Air Gulampok belum mengantongi izin yang seharusnya dimiliki.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Gencar Tertibkan Knalpot Brong di Bulan Ramadan

Hariman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan dan mengkonfirmasi ke pemilik dan beserta data yang ada lokasi tersebut tak berizin.

Baca Juga:  Kemenag Purwakarta Jadi Pahlawan Soal Terlantarnya Jemaah GKPS