Kolam Renang Wisata Taman Air Gulampok Bisa Dibongkar, Begini Penjelasan Satpol PP Purwakarta

Satpol PP Kabupaten Purwakarta saat meninjau kolam renang Wisata Taman Air Gulampok. (Foto: sinarjabar.com)

“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.

Baca Juga:  Jadwal Imsakiyah dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Sabtu 1 April 2023

Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.

Baca Juga:  Penuh Perjuangan Mendapatkan Kiki Amalia, Begini Harapan dan Doa Agung Nugraha

“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Berikan Tanggapan Atas Vonis Mati Herry Wirawan di Tingkat Banding