Komisi D: Perjelas Prosedur Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan 

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menghadiri Rapat Koordinasi terkait Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung, Rabu (14/06/2023).

Pada rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Kanis Layanan PPA Polrestabes Kota Bandung, dan Dinas Sosial Kota Bandung.

Aries mengatakan bahwa prinsip yang tertuang pada Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Berdasarkan prinsip tersebut pemerintah Kota Bandung harus memberikan perhatian yang lebih dalam penangan anak terlantar di Kota Bandung.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono akan Tindak Tegas ASN yang Bermain Judi Online

“Pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, telah menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar harus dipelihara oleh negara. Di Kota Bandung masih banyak terlihat bahwa khususnya anak-anak terlantar ini masih belum mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang telah diterangkan,” kata Aries.

Menengok kembali kasus-kasus yang terjadi di Kota Bandung yang berkaitan dengan penanganan terhadap korban di bawah umur, Aries berpendapat bahwa diperlukan prosedur yang jelas bagaimana penanganan untuk memberikan perlindungan dan perawatan kepada korban kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah pada anak.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi di Purwakarta, Polsek Sukasari Tarik Minat Warga Dengan Berbagai Hadiah

“Kasus bullying, ekspoitasi, bahkan kekerasan pada anak ini saya rasa masih tinggi di Kota Bandung. Penanganan khusus seperti apa yang harus kita berikan kepada mereka. Apakah dalam konteks perlindungan anak ini hanya cukup dalam melakukan program pada penyusunan perwal atau hanya menangani korban. Kita harus berpikir bagaimana untuk mengatasinya, salah satunya memperjelas prosedur, sejak laporan masuk hingga perawatan kepada korban,” kata Aries.

Aries juga menegaskan bahwa penyusunan Perwal harus mampu menjelaskan secara detail penanganan kasus-kasus yang menimpa anak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Hewan Ternak Dibiarkan Berkeliaran Di Depan Komplek Setda Tasikmalaya

“Dalam penyusunan perwal ini, kita harus menentukan kriteria kasus, maksudnya setiap laporan harus ditentukan kasus ringan hingga kasus beratnya. Selain itu juga, kita harus menganalisis kelompok mana saja yang membutuhkan penanganan dari negara. Berangkat pada peraturan yang menerangkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Kelompok masyarakat menengah ke bawah harus menjadi prioritas dalam penanganan korban yang menimpa pada anak ini,” kata Aries.* (Humpro DPRD)