Komisi D Soroti Verifikasi dan Validasi Warga Terdampak Citarum Harum

JABARNEWS | BANDUNG -Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., berharap pemerintah dapat lebih memperhatikan warga terdampak program Citarum Harum. Terlebih dengan jumlahnya yang mencapai ribuan orang di Kota Bandung.

Hal tersebut, ia sampaikan pada rapat kerja Komisi D terkait Penanggulangan Dampak Sosial Program Citarum Harum, bersama Bagian Pemerintahan dan Kesra, Bappelitbang, BPKA, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, lalu Kecamatan Batununggal, Antapani, Arcamanik, Bojongloa Kidul, dan Astana Anyar, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:  Sekolah Alam Bandung Fasilitasi Kebutuhan Anak dalam Belajar dan Bermain

“Jadi sekarang bagaimana political will dari kepala daerah kepada warga yang terdampak sosial dari program Citarum Harum,” katanya.

Kendati demikian, dalam melaksanakan fungsinya ia mengingatkan kepada pemerintah untuk tetap mengikuti prosedur atau aturan yang ada dan berlaku.

Selain itu, warga terdampak Citarum Harum perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara faktual. Sehingga dapat diperoleh data yang lebih akurat dan program yang akan dilaksanakan lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Tolak Revisi UU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri yang mendorong agar kembali dilakukan pendataan kepada warga yang terdampak Citarum Harum. Mengingat program ini sudah berjalan dua tahun, sehingga dinilai banyak perubahan yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.

“Diupayakan data yang ada saat ini itu riil, yang sesuai dengan kondisi lapangan saat ini. Kita berharap unsur kewilayahan sebagai ujung tombak pemerintahan dapat melakukannya,” katanya.

Baca Juga:  Pelaksanaan KTT Y20, Ajang Pengenalan Jawa Barat di Mata Dunia

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Komisi D DPRD Kota Bandung, Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd., mengatakan bahwa harus ada payung hukum yang jelas terkait bantuan atau program yang diberikan kepada warga terdampak Citarum Harum.

“Payung hukumnya harus jelas. Kita tentu ingin memberikan bantuan kepada warga yang terdampak, tetapi harus dengan dasar hukum yang jelas,” ujarnya. **