Ia juga mengingatkan agar proses seleksi mengikuti ketentuan Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 serta Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024. “Kami titip pelaksanaan ini agar berjalan transparan dan meminta laporan terbaru secara berkala,” tambahnya.
Anggota Komisi I, Dedi Mulyono, menekankan perlunya penyesuaian formasi PPPK dengan kebutuhan pelayanan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi baru, tenaga PKWT sudah tidak diakui, sehingga peralihan ke PPPK menjadi sebuah keharusan.
“Perubahan ini bisa menjadi tantangan bagi APBD, khususnya dalam mengelola belanja pegawai. Pembatasan 30 persen untuk belanja pegawai juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi pembengkakan anggaran,” jelas Dedi.
Dedi berharap Pemerintah Kota Bogor mendapat bimbingan dari Pj Wali Kota Bogor dalam proses ini. “Mengingat Pj Wali Kota adalah kepala BKSDM Jawa Barat, diharapkan beliau bisa memberikan asistensi agar transisi berjalan lancar,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News