Komisi I DPRD Kota Bogor Bersama BKPSDM Bahas Peralihan PKWT ke PPPK, Apa Itu?

Gedung DPRD Kota Bogor
Gedung DPRD Kota Bogor. (foto: istimewa)

Ia juga mengingatkan agar proses seleksi mengikuti ketentuan Peraturan Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024 serta Kepmenpan-RB Nomor 329 Tahun 2024. “Kami titip pelaksanaan ini agar berjalan transparan dan meminta laporan terbaru secara berkala,” tambahnya.

Anggota Komisi I, Dedi Mulyono, menekankan perlunya penyesuaian formasi PPPK dengan kebutuhan pelayanan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa dalam regulasi baru, tenaga PKWT sudah tidak diakui, sehingga peralihan ke PPPK menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga:  PLN Jamin Pasokan Listrik Selama UNBK Aman

“Perubahan ini bisa menjadi tantangan bagi APBD, khususnya dalam mengelola belanja pegawai. Pembatasan 30 persen untuk belanja pegawai juga perlu diperhatikan agar tidak terjadi pembengkakan anggaran,” jelas Dedi.

Baca Juga:  DPRD: Kuatnya Soliditas di 20 Tahun Forum RW Kota Bandung

Dedi berharap Pemerintah Kota Bogor mendapat bimbingan dari Pj Wali Kota Bogor dalam proses ini. “Mengingat Pj Wali Kota adalah kepala BKSDM Jawa Barat, diharapkan beliau bisa memberikan asistensi agar transisi berjalan lancar,” pungkasnya. (red)

Baca Juga:  Pelajar SMP Asal Serdang Bedagai Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News