Komisi Informasi Minta KPU dan Bawaslu Jamin Akses Informasi saat Pilkada 2024

Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak 2024.(foto: istimewa)

“Oleh karena itu, kami perlu mengantisipasi potensi sengketa informasi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan pilkada,” jelasnya.

Selain itu, Donny menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi, terutama untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai para calon kepala daerah.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Polisi Ungkap Peran Tersangka Pegi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Donny bahwa informasi berkala, seperti profil calon kepala daerah, harus disampaikan secara rutin kepada publik untuk menjaga transparansi dalam proses pemilihan.

Penyampaian informasi tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran etik selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Untuk mempersiapkan strategi keterbukaan informasi menjelang pilkada, Komisi Informasi menyelenggarakan Rakernis Ke-13 pada 12 hingga 14 September 2024 di Kota Cirebon.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca, Kota Bandung Akan Diguyur Hujan

Donny menambahkan kegiatan itu menjadi forum bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah untuk menyusun program kerja yang akan disinkronkan dengan strategi untuk mengawal keterbukaan informasi publik pada tahapan pilkada.

Baca Juga:  Pendaftaran Paslon Pilkada 2024 Dipastikan Ikuti Pedoman Putusan MK