Setengah pengangguran mencakup mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu namun masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.
Maulana mengungkapkan bahwa tingkat setengah pengangguran di Jawa Barat mencapai 9,27 persen, yang artinya dari 100 penduduk yang bekerja, sekitar sembilan orang di antaranya merupakan setengah pengangguran.
Di sisi lain, pekerja paruh waktu adalah mereka yang juga bekerja di bawah 35 jam per minggu, namun tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.
Pada Februari 2024, persentase pekerja paruh waktu di Jawa Barat mencapai 20,53 persen, menunjukkan bahwa dari setiap 100 penduduk yang bekerja, terdapat 20 orang pekerja paruh waktu.
Adapun pengangguran terbuka, yang meliputi mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, tercatat mencapai 6,91 persen.