Komisi V DPRD Jabar Anggap Pemprov Kurang Serius Tangani Tingginya Angka Pengangguran

Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Maulana Yusuf Erwinsyah. (foto: istimewa)

Setengah pengangguran mencakup mereka yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu namun masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan lain.

Maulana mengungkapkan bahwa tingkat setengah pengangguran di Jawa Barat mencapai 9,27 persen, yang artinya dari 100 penduduk yang bekerja, sekitar sembilan orang di antaranya merupakan setengah pengangguran.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Kerahkan 100 Personel Amankan Eksekusi Lahan di Kelurahan Tualang

Di sisi lain, pekerja paruh waktu adalah mereka yang juga bekerja di bawah 35 jam per minggu, namun tidak mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan.

Baca Juga:  Ini Kronologi Penemuan Lansia Tewas Bersimbah Darah di Purwakarta

Pada Februari 2024, persentase pekerja paruh waktu di Jawa Barat mencapai 20,53 persen, menunjukkan bahwa dari setiap 100 penduduk yang bekerja, terdapat 20 orang pekerja paruh waktu.

Baca Juga:  Menguak Sederet Kontroversi Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Adapun pengangguran terbuka, yang meliputi mereka yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, tercatat mencapai 6,91 persen.