Ia mendorong pemerintah untuk segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat mengenai Pelatihan Vokasi, Produktivitas, dan Kemandirian untuk melengkapi regulasi yang sudah ada.
Salah satu contohnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Maulana juga menyoroti Kepgub Jawa Barat Nomor 7789 Tahun 2023 yang mengatur kategori calon peserta pelatihan yang dibiayai dari DBH CHT, sebagai bagian dari upaya perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News