Lebih lanjut, Agus menjelaskan, mahasiswa yang menjadi sasaran kampanye anti korupsi kali ini karena dalam upaya untuk pembentukan mentalitas dan sikap integritas serta menjadi bekal kedepannya sebelum memasuki dunia kerja agar menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dan dapat menjadi agen perubahan sosial dan kultural di tengah masyarakat.
“Karena itu, kami berkomitmen untuk mewujudkan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam rangka upaya pencegahan suap dalam bentuk apapun dengan prinsip ke hati-hatian serta tata kelola yang baik (Good Governance),” ungkapnya.
Sementara itu, dalam paparan materinya Forum Penyuluh Antikorupsi Kujang Bersatu Jawa Barat (PAK KBJB Korwil VI) Etit Gartiah mengatakan, jenis Tipikor berdasarkan UU No.31/1999 Jo. UU No.20/2001, bahwa korupsi dirumuskan dalam 30 jenis Tipikor dan telah dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar.
Ketujuh Tipikor tersebut yakni, pertama, Kerugian Keuangan Negara; pasal 2, pasal 3 (penyalahgunaan wewenang). Kedua, Suap Menyuap; pasal 5(1) a,b, pasal 13, pasal 5(2),pasal 12 a,b, pasal 11, pasal 6 (1) a,b, pasal 6(2), pasal 12 c,d. Ketiga, Penggelapan dalam Jabatan; pasal 8,9,10 a,b,c.
Selanjutnya, keempat, Pemerasan; pasal 12 huruf e,f,g. Kelima, Perbuatan Curang; pasal 7(1) huruf a,b,c,d, pasal 7(2), pasal 12 huruf h. Keenam, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan; pasal 12 huruf i, dan ketuhuj, Gratifikasi; pasal 12B Jo pasal 12C.