Selain tujuh jenis besar diatas, ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi yaitu merintangi proses, keterangan kekayaan, keterangan rekening, keterangan palsu dan identitas pelapor.
“Bagaimana kita agar terhindar atau bisa menangkal dari perbuatan korupsi dengan 10 pondasi dasar karakter nilai budi pekerti yaitu, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, sederhana, tanggung jawab, berani, adil, dan sabar,” tandas Etit.
Sebagai informasi, BPJAMSOSTEK sendiri telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Tahun 2015 lalu. Unit ini dibentuk demi meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
BPJAMSOSTEK juga telah memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) yang dapat diakses melalui apilkasi BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.
Dalam acara itu juga, turut hadir Oktavia Ester dan A. Diana Handayani bertindak sebagai narasumber kampanye anti korupsi yang telah tersertifikasi dari LSP-KPK dan dimoderatori oleh Apri Yansyah selaku Tunas Integritas BPJAMSOSTEK Cimahi. (Red)