Komplotan Begal Sadis di Bekasi Berhasil Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi ditangkap. (Foto: pixabay.com)

JABARNEWS | BEKASI – Komplotan pembegalan sopir mobil boks di Jalan MT Haryono, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi. Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolsek Setu, AKP Sugeng Haryanto mengatakan tiga dari empat komplotan begal sadis yang membacok sopir mobil boks telah diamakan. Ketiganya yakni SH (16), A (17), dan MR (23).

Baca Juga:  Hasil Survei LSI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Dinilai Sebagai Menteri Terbaik

Dia menyebutkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Gadis Asal Cirebon Ini Jadi Pemenang The Voice Germany

“Dua pelaku SH dan A masih di bawah, sedangkan MR sudah dewasa. Satu orang lagi berinisial T masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:  Jurnalis di Labuhanbatu Jadi Korban Pengeroyokan, Pelakunya Sebanyak 7 Orang

Aksi pembegalan ini terjadi beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.30 WIB. Korban yang tengah tidur di dalam mobil boks dibacok oleh komplotan ini.