Komplotan Curanmor Ditangkap Polres Cimahi, Satu Pelaku Terancam Gagal Nikah

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

Lebih lanjut ia menuturkan, melihat dari kejahatan yang dilakukan para pelaku dari tahun 2021 hingga sekarang. Artinya, patut diduga tindakan pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian para pelaku.

Baca Juga:  Puluhan Emak-emak di KBB Rugi Rp500 Juta Akibat Tertipu Paket Tabungan Lebaran Bodong

“Sejauh ini pelaku yang mengaku residivis baru satu orang dan rata-rata kendaraan bermotor yang dicuri berjenis matic,” tuturnya melansir dari suarajabar.id.

Dia menerangkan, lokasi yang juga kerap dijadikan target pencurian atau TKP oleh pelaku biasanya di parkiran umum.

Baca Juga:  Pemulung Bobol Rumah Kosong di Bandung Barat, Gasak Uang hingga Emas

“Artinya di mana ada keramaian di situ jadi tujuan para pelaku pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara untuk penadah/ penerima barang disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Penemuan Dua Jasad di DAS Citarum Gegerkan Warga Kampung Daraulin