JABARNEWS | BANDUNG – Konser musik Tri Suaka di Kabupaten Subang hingga membuat kerumunan masyarakat ternyata tidak berizin.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2022).
Konser musik yang digelar Tri Suaka itu diketahui terjadi di objek wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, pada Minggu 30 Januari 2022.
Dikatakan Ibrahim, pihak panitia memang sempat mengajukan izin untuk kegiatan silaturahmi. Namun, Polisi tidak mengeluarkan izin lantaran kondisi masih pandemi Covid-19.
“Jadi, mereka mengajukan izin dalam bentuk silaturahmi, tetapi izin tidak kami keluarkan karena memang pertimbangannya masa pandemi (covid-19),” ujar Ibrahim.