Konsumsi Narkoba, ASN di Kabupaten Cirebon Ditangkap Polisi

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Istimewa)

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

Dia mengatakan, modus operandi para pengedar narkoba di Cirebon dengan sistem tempel dan adu bagong atau pengedar dan pembeli bertemu di satu tempat.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling kota Bandung Hari Ini, 26 Maret 2022

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.***

Baca Juga:  Berbekal Sumbangan Dari Donatur, Alfarizy Berangkat Brobat