Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Cirebon Kompol Danu Raditya Atmaja mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba
Dia mengatakan, modus operandi para pengedar narkoba di Cirebon dengan sistem tempel dan adu bagong atau pengedar dan pembeli bertemu di satu tempat.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, 114, 127, Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Cirebon.***