KONTROVERSI! Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Nama  Sekda Majalengka Disebut Ikut Terlibat?

KONTROVERSI! Sidang Korupsi Pasar Cigasong: Nama Sekda Majalengka Disebut Ikut Terlibat?
Irfan Nur Alam dan terdakwa lainnya tampak keluar dari ruang sidang usai menghadapi dakwaan korupsi Pasar Sindang Kasih. Kasus ini menjadi sorotan, dengan dugaan suap dan manipulasi proyek yang menggemparkan Majalengka. Apakah mereka akan menerima penangguhan penahanan?

 

JABARNENEWS | BANDUNG – Nama Eman Suherman, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, mendadak menjadi kontroversi. Kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka, menyeret namanya ke dalam sorotan. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 11 September 2024, menyebut keterlibatan Eman. Publik pun semakin fokus padanya, terutama karena Eman mencalonkan diri sebagai Bupati Majalengka dalam Pilkada 2024.

Kebenaran atau Sekadar Nama?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Eman terlibat karena menandatangani dokumen dan hadir dalam beberapa rapat perencanaan proyek. Sidang yang dipimpin hakim Panji Surono itu menyedot perhatian besar. Terutama karena para terdakwa yang dihadirkan memiliki posisi penting, seperti Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat, dan Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka, serta beberapa staf pemerintah lainnya. Masing-masing terdakwa didampingi tim kuasa hukum mereka.

Politik dan Korupsi: Siapa yang Bermain?

Roy, pengacara Irfan Nur Alam, menuduh kasus ini digunakan sebagai senjata politik. Ia menganggap, kasus ini sengaja diangkat untuk menjatuhkan lawan politik, khususnya dalam persaingan Eman Suherman dengan Karna Sobahi, ayah Irfan. Roy mengklaim, kasus ini bagian dari kampanye hitam untuk merusak citra Eman. Meski begitu, JPU tetap berpegangan pada bukti bahwa Eman terlibat, meskipun tidak sebagai tersangka utama.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi bersama Warganet Doakan Kesembuhan BJ Habiebie

Permohonan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Irfan Nur Alam meminta majelis hakim menangguhkan penahanan kliennya. Mereka berdalih, Irfan kooperatif selama proses hukum dan tidak pernah menghindar. Pengacara berharap penangguhan ini diberikan, seperti terdakwa lainnya. Penahanan ini berdampak psikologis bagi keluarga Irfan, terutama tiga anaknya. Mereka menjamin bahwa Irfan tidak akan melarikan diri dan siap mengikuti proses hukum sepenuhnya. Sejak penyelidikan dimulai pada 2022, Irfan sudah dinonaktifkan sebagai PNS dan tidak lagi memegang jabatan apapun. Keluarganya bahkan siap memberikan jaminan uang untuk menangguhkan penahanan. Mereka berharap asas praduga tak bersalah di UUD 1945 menjadi pertimbangan hakim. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Baca Juga:  Eman Suherman Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pasar Cigasong Majalengka Jadi Ladang Korupsi

Pembangunan Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka, yang dimulai pada tahun 2019, awalnya bertujuan memperbaiki fasilitas publik. Namun, proyek ini berubah menjadi simbol korupsi di Majalengka dalam waktu beberapa tahun.

Lelang Bermasalah dan Skandal

  1. Proses Lelang Palsu: Arsan Latif diduga memanipulasi proses lelang proyek. Ia mengabaikan aturan yang ada dalam Peraturan Mendagri No. 19 Tahun 2016 dan PP No. 27 Tahun 2014 terkait pengelolaan barang milik negara.
  2. Suap dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Arsan bersama Irfan Nur Alam diduga menerima suap dalam jumlah besar. Uang tersebut digunakan untuk mengatur pemenang proyek. Hasil korupsi ini mengalir ke rekening pribadi mereka.
  3. Kerugian Negara dan Guncangan Politik: Selain menyebabkan kerugian negara, skandal ini merusak citra pemerintahan Kabupaten Majalengka. Para terdakwa kini menghadapi tuntutan sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:  Saksi Ahli Yusril: Penetapan Tersangka Irfan Nur Alam Tidak Sah

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah proyek Pasar Sindang Kasih hanya menjadi kedok untuk memperkaya diri, atau bagian dari agenda politik yang lebih besar? Waktu yang akan menjawab semua ini.

Kasus ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal 2: Menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
  • Pasal 3: Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(red)