Korban Kasus TPPO Dijanjikan Bekerja di Kamboja, Ternyata Jadi Operator Perjudian

Polres Cianjur
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release kasus TPPO. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Soal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), itu sekitar Mei 2023 korban Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di bidang swalayan.

Baca Juga:  Angin Kencang Terjang Pesisir Cipatujah Tasikmalaya, Warga dan Wisatawan Diminta Waspada

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release di lapangan apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024) pagi.

Baca Juga:  Resmikan Bale Waluya, Kadisdik Purwakarta Harap dapat Mendorong Kembangkan Psikologi Anak

“Nah! Namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian,” katanya.

Masih ujarnya, korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang. Tapi tidak bisa dikarenakan kontrak belum habis.

Baca Juga:  Jadi Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri, Bandara Kertajati Layani Umroh Langsung ke Jeddah

Lebih dari itu Kapolres Cianjur menyampaikan Selasa 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga.