“Namun mendapat keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit (RS) di Kamboja,” terangnya.
Hal sama diungkapkan Kapolres Cianjur, bila ingin dimakamkan di Indonesia diharuskan membayar biaya kepulangan sebesar Rp130 juta rupiah. Dan, setelah dilakukan penyelidikan.
“Nah! Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap salah satu tersangka terlibat berinisial AR merupakan warga Kampung Cibodas,” jelasnya.
Tersangka berperan sebagai perekrut dan mendampingi proses pemberangkatan korban. “Keterangan tersangka itu diberikan upah sebesar Rp500.000 dari perekrutan korban,” timpalnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 dan 10 undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017. tutupnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News