JABARNEWS | PURWAKARTA – Para korban kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas jalan tol Cipularang, kilometer 92 wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (26/6/2022) dijamin Jasa Raharja.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung merespon dengan cepat dan dengan sigap melakukan pendataan kepada para korban kecelakaan beruntun tersebut.
Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta, Anung Sigit Priyono mengatakan, bahwa semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta di jamin UU Nomor 34 Tahun 1964.
“Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban,” kata Anung, Pada Senin (27/6/2022).
Anung menambahkan, untuk korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).